Tugas Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak yaitu:
Melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan di wilayah sungai Kapuas Provinsi Kalimantan Barat.


Fungsi Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak yaitu:
1. penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya
air pada wilayah sungai;
2. penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai;
3. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya
air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
4. penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber
daya air;
5. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penetapan pemenang selaku Unit
Layanan Pengadaan (ULP);
6. penyelenggaraan sistema manajemen mutu dan sistema manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja (SMK3);
7. pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air,
pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah
sungai;
8. pengelolaan drainase utama perkotaan;
9. pengelolaan sistem hidrologi;
10. pengelolaan sistema informasi sumber daya air;
11. pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
12. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi
kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
13. penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan
sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai;
pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
14. fasilitasi kegiatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai;
15. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
16. pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik
negara selaku Unit Akuntansi Wilayah;
17. pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan
sumber daya air (BJPSDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
18. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik;
19. penyusunanperjanjiankinerja dan laporankinerja Balai;
20. menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan
penyidia kantin tindak pidana bidang sumber daya air.