Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air (SDA), bertempat di Aula Kapuas, Kantor BWSK I Pontianak.
Dalam sambutannya, Kepala BWSK I, Pramono, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi terbaru agar pemanfaatan SDA dapat berjalan tertib, merata, dan berkelanjutan. Yosef Iwan Setiawan selaku Ketua Tim Rekomtek BWSK I juga turut serta menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan, serta mendorong percepatan proses perizinan SDA di Wilayah Sungai Kapuas.
Permen PUPR No. 03 Tahun 2023 mengatur penataan ulang pemanfaatan sumber daya air yang belum berizin, khususnya di wilayah sungai kewenangan pusat. Kegiatan seperti pengambilan air, pembangunan bendungan, hingga pengusahaan SDA wajib mengajukan izin ke Kementerian PUPR. Prosesnya mencakup verifikasi teknis dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Sosialisasi menekankan pentingnya perizinan di tengah meningkatnya kebutuhan air, dengan prosedur yang kini lebih ringkas dan efisien—dengan pengajuan langsung kepada Menteri PU c.q. Dirjen SDA.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Eddy Purnomo, yang membahas isi dan substansi Permen PUPR No. 03 Tahun 2023, serta oleh Iswandi, yang mengulas aspek teknis pengelolaan SDA. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan perusahaan pengguna air sungai di Kalimantan Barat, khususnya di Wilayah Sungai Kapuas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi ini secara tepat, guna mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, adil, dan berkelanjutan demi kemaslahatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.