WS Kapuas

Tentang Kami

Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak

Balai Wilayah Sungai Kalimantan I adalah Unit Pelaksana Teknis di Bidang Konservasi Sumber Daya Air, Pengembangan Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Wilayah Sungai, yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum yang merupakan Type A.

Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kapuas Provinsi Kalimantan Barat yang meliputi :

  • Perencanaan
  • Pelaksanaan Konstruksi
  • Operasi dan Pemeliharaan

Berita Terkini

bws-kalimantan-i-sosialisasikan-permen-pupr-no3-tahun-2023-dorong-kepatuhan-terhadap-regulasi-perizinan
BWS Kalimantan I Sosialisasikan Permen PUPR No.3 Tahun 2023, Dorong Kepatuhan Terhadap Regulasi Perizinan
Berita Balai 26-06-2025, 11:36

Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air (SDA), bertempat di Aula Kapuas, Kantor BWSK I Pontianak.

Dalam sambutannya, Kepala BWSK I, Pramono, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi terbaru agar pemanfaatan SDA dapat berjalan tertib, merata, dan berkelanjutan. Yosef Iwan Setiawan selaku Ketua Tim Rekomtek BWSK I juga turut serta menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan, serta mendorong percepatan proses perizinan SDA di Wilayah Sungai Kapuas.

Permen PUPR No. 03 Tahun 2023 mengatur penataan ulang pemanfaatan sumber daya air yang belum berizin, khususnya di wilayah sungai kewenangan pusat. Kegiatan seperti pengambilan air, pembangunan bendungan, hingga pengusahaan SDA wajib mengajukan izin ke Kementerian PUPR. Prosesnya mencakup verifikasi teknis dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Sosialisasi menekankan pentingnya perizinan di tengah meningkatnya kebutuhan air, dengan prosedur yang kini lebih ringkas dan efisien—dengan pengajuan langsung kepada Menteri PU c.q. Dirjen SDA.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Eddy Purnomo, yang membahas isi dan substansi Permen PUPR No. 03 Tahun 2023, serta oleh Iswandi, yang mengulas aspek teknis pengelolaan SDA. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan perusahaan pengguna air sungai di Kalimantan Barat, khususnya di Wilayah Sungai Kapuas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi ini secara tepat, guna mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, adil, dan berkelanjutan demi kemaslahatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
 

bws-kalimantan-i-pontianak-sosialisasikan-kegiatan-pemeliharaan-drainase-utama-kota-pontianak
BWS Kalimantan I Pontianak Sosialisasikan Kegiatan Pemeliharaan Drainase Utama Kota Pontianak
Berita Balai 24-06-2025, 08:13

Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) Pontianak melalui kegiatan PPK Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air II, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Kalimantan I, menggelar agenda bertajuk "Sosialisasi Kegiatan Pemeliharaan Drainase Utama Kota Pontianak".

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemeliharaan drainase utama kota pontianak meliputi parit perdana, parit sepakat, parit tokaya, parit haji husin, sungai jawi, dan sungai raya dalam yang kegiatannya mencakup galian sedimen, pengangkatan gulma, pembersihan rumput di sempadan sungai, serta pengangkatan limbah rumah tangga/sampah secara mekanis. Pemeliharaan ini ditujukan untuk meminimalisir risiko banjir, menjaga kapasitas tampungan air, serta mengembalikan fungsi sungai secara optimal untuk masyarakat.

Dalam sesi sosialisasi tersebut, Camat Pontianak Tenggara menyampaikan harapannya agar pengerukan dilakukan menyeluruh dari hulu ke hilir untuk meminimalisir potensi banjir dan genangan, terutama di wilayah rawan seperti kawasan permukiman dan area pengairan kota. Camat juga mengimbau agar masyarakat secara aktif melaporkan aktivitas-aktivitas yang berpotensi mengganggu aliran parit, seperti pembuangan sampah sembarangan atau pembangunan yang tidak sesuai ketentuan di sempadan sungai.

Pada sosialisasi ini dihadiri langsung oleh PPK OP SDA II, Camat, Lurah dari 5 Kelurahan, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Komunitas Peduli Sungai (KPS Suluh Kapuas), Tokoh Masyarakat, Perwakilan RT/RW dan Warga di Wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara. Pada kesempatan diskusi mereka menyampaikan aspirasi/masukan pada pelaksanaan kegiatan nantinya. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara terpadu dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan akan terbentuk kesadaran kolektif dan sinergi yang kuat antara Pemerintah dan Masyarakat dalam menjaga sungai kapuas dan anak sungainya sebagai bagian penting dari sistem drainase utama perkotaan dan sumber daya air di DAS Kapuas khususnya Wilayah Kota Pontianak.
 

Video

Instagram

Aplikasi & Link Terkait

Dukung Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak Wujudkan Zona Integritas