Profil

Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak

Berdasarkan Peraturan menteri PUPR No. 20/PRT/M/2016, tanggal 1 Juni 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bahwa Balai Wilayah Sungai Kalimantan I adalah Unit Pelaksana Teknis di Bidang Konservasi Sumber Daya Air, Pengembangan Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Wilayah Sungai, yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum yang merupakan Type A.

Sasaran Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak

Melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan di wilayah sungai Kapuas Provinsi Kalimantan Barat.