Pontianak, 6 Mei 2025 — Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I menggelar kegiatan Konsultasi Publik terkait kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) di Aula Kapuas, Kantor BWS Kalimantan I, Pontianak. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perusahaan pengusahaan sumber daya air yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyosialisasikan regulasi terbaru serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban dan peran mereka dalam pelestarian sumber daya air melalui mekanisme PNBP BJPSDA. Acara berlangsung interaktif, dengan peserta aktif berdiskusi dan memberikan masukan terkait praktik pengusahaan air yang berkelanjutan.
Paparan materi disampaikan oleh Widyayuni Nur Harjanti, ST., MT. (Ahli Muda Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan), yang menjelaskan kebijakan, mekanisme pembayaran, serta tarif PNBP BJPSDA sesuai ketentuan terbaru.
Dalam paparannya, disampaikan beberapa poin penting:
* PNBP BJPSDA merupakan kontribusi wajib dari pengusaha pemanfaat air, baik untuk pengambilan maupun pembuangan air limbah ke sumber air, berdasarkan ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang SDA dan peraturan turunannya.
* Penetapan tarif disesuaikan dengan wilayah, jenis usaha, dan volume air yang dimanfaatkan.
* Penerimaan ini digunakan untuk mendukung konservasi, pemeliharaan infrastruktur air, serta menjamin ketersediaan air di masa depan.
* Sistem pembayaran telah terdigitalisasi melalui aplikasi seperti e-BJPSDA dan portal Simponi milik Kementerian Keuangan.
* Pemerintah juga menekankan pentingnya legalitas izin pengusahaan air, pelaporan berkala, dan transparansi penggunaan sumber daya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kolaborasi aktif antara negara dan pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan air sebagai sumber daya vital. Diharapkan, ke depan akan semakin banyak pengusaha yang tertib administrasi, patuh regulasi, dan berkomitmen dalam pengelolaan air secara berkelanjutan.